SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI LINGKUNGAN PERADILAN UMU
SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI LINGKUNGAN PERADILAN UMU
LIMBOTO รขโโฌ Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan sosialisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa (14/11/2023). Sosialisasi diikuti seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Limboto.

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Mekanisme keadilan restoratif berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Pelaksanaan restorative justice mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana tidak serta merta bertujuan untuk menghentikan perkara dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana justice dengan berdasarkan prinsip sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun. Oleh karena itu pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak mulai dari pelaku korban, maupun pihak lain yang terkait yang terlibat.





