PENGUMUMAN PENGEMBALIAN UANG SISA PANJAR PERKARA
PENGUMUMAN PENGEMBALIAN UANG SISA PANJAR PERKARA
Dengan hormat, diberitahukan kepada pihak dengan nomor perkara berikut agar mengambil uang sisa panjar biaya perkara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pengadilan Negeri Limboto.
1. Perkara Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Lbo
2. Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Lbo
3. Perkara Nomor 39/Pdt.G/2022/PN.Lbo
Bilamana sisa panjar perkara tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara (Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara).




