Jumat, 25 September 2026 - 03:21:16 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. KH. Dewantara, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan...

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

23 Juni 2022 | admin

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

 

LIMBOTO ─ Pengadilan Negeri Limboto mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut diikuti oleh empat lingkungan badan peradilan di seluruh Indonesia.

Acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial diselenggarakan secara hibrida di hotel JW Marriot Medan dan melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (23/06/2022). Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Bapak R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum., Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Negeri Limboto turut menghadiri kegiatan secara daring.

Pada kesempatan tersebut Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH, mengingatkan agar setiap lembaga peradilan dapat optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Hal ini ditujukan agar komunikasi dan informasi dapat diakses dengan cepat, akurat, dan transparan.

Ketua MA RI turut menghimbau pada seluruh aparatur peradilan agar terus mengembangkan semangat serta kepedulian kolektif untuk menjaga citra positif lembaga peradilan.

(NMR)

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.