Jumat, 25 September 2026 - 01:10:50 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. KH. Dewantara, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

9 Oktober 2017 | admin

Senin, tanggal 09 Oktober 2017 bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri limboto, seluruh Hakim, Karyawan/i dan Honorer dilakukan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto terkait dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Limboto menekankan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, seluruh komponen dipengadilan Negeri Limboto harus bekerja dengan baik dan disiplin serta menjauhkan diri dari perbuatan tercela, menghindari kolusi, korupsi dalam setiap kegiatan pekerjaan.

Beliau juga menyampaikan agar semua dapat benar-benar memahami Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tersebut dan tidak melakukan perbuatan tercela, lakukan pekerjaan sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedure ). Mengingat konsekuensi dari tindakan tercela tersebut mengakibatkan bukan saja pidana bagi yang melakukan tapi juga penghukuman bagi atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan maupun pengawasan secara terus menerus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.