SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU
Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu
LIMBOTO รขโโฌ Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto pada Jumat (20/01/2023). Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Limboto.
Pelaksanaan sosialisasi aplikasi e-Berpadu dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto, R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi e-Berpadu yang diselenggarakan PN Limboto merupakan keberlanjutan dari peluncuran aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah dilaksanakan pada 19 Agustus 2022.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ketua PN Limboto berharap agar aplikasi e-Berpadu dapat mendorong perwujudan modernisasi sistem administrasi perkara pidana yang efektif dan efisien. Selain itu, aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Undangan (sosialisasi) ditujukan untuk memperkenalkan program sosialisasi aplikasi e-berpadu yang merupakan kependekan atau singkatan dari Eletronik Berkas Pidana Terpadu. Melalui mekanisme digital ini sinergi kerja sama antar aparat penegak hukum itu saling erat. Melalui e-Berpadu ini dapat memangkas prosedur atau birokrasi. Sehingga kedepan (pelayanan kepada masyarakat) akan semakin mudah dan semakin murah dengan adanya aplikasi ini,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Limboto, R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum dalam sambutan pembukaan sosialisasi e-Berpadu.
Aplikasi e-Berpadu merupakan akronim dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan dan modernisasi administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi. Sebelumnya, pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Limboto, Djunaidi Harto Kandouw, S.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur birokrasi.
“Secara garis besar maksud dan tujuan dari aplikasi e-Berpadu ini adalah terwujudnya sistem administrasi pelayanan perkara pidana berbasis teknologi informasi, memangkas birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam layanan acara perkara pidana, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan dan Advokat, meminimalisir Tatap Muka dan praktik-praktik terlarang oleh oknum-oknum tertentu, lalu memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara,” ucap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Limboto.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu. Adapun fitur yang dapat digunakan yaitu:
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
Dalam acara sosialisasi e-Berpadu turut hadir Bupati Kab. Gorontalo, Perwakilan Bupati Gorontalo Utara, Kajari Kab. Gorontalo, Perwakilan Kajari Kab. Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo, Kapolres Gorontalo Utara, Perwakilan Kepala BNN Kab. Gorontalo, Kepala BNN Kab. Gorontalo Utara, Mewakili Kalapas Gorontalo, Kalapas Perempuan Gorontalo, dan Kepala LKPA Gorontalo.
(NMR)





